Masyarakat madani dan kesejahteraan umat



         Istilah Madani, berasal dari bahasa arab, yang memiliki akar kata yang sama dengan Madinah, suatu kota yang terletak di Hijaz ( Saudi Arabia ) sebelumnya bernama Yatsrib.
Di kota Madinah ini, berkumpul Muhajirin dari Mekah, dan Anshor dari Madinah yang lalu membentuk suatu masyarakat yang rukun dan damai dibawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Yang berlandaskan Al- Qur’an dan Sunnah.
Kemudian disebut dengan Mujtama’ Madani.
          Ditinjau dari pengertian etimologis, masyarakat Madani mengandung dua makna, yaitu: masyarakat kota dan masyarakat beradab. Pemahaman yang lain, kata “Madani”, dalam bahasa Arab dapat diterjemahkan sebagai kota.
            Pengertian masyarakat madani yang seutuhnya dapat tercapai apabila kita mampu melestarikan pola kepemimpinan  Rosulullah SAW. Waktu memimpin masyarakat Madinah Munawarah 15 abad yang silam. Hal itu sesuai dengan rencana Allah SWT. Sebagaimana AL- QUR’AN menyebutkan : “(Negeri atau negerimu) adalah negeri yang baik dan( Tuhanmu ) adalah Tuhan yang Maha Pengampun” (Qur’an Surat Saba’ 34: 15 ).
   

Konsep Masyarakat Madani
Secara obyektif, menurut Robert N. Bellah, seorang ahli sosiologi terkemuka dari Amerika Serikat, mengatakan bahwa ada kesesuaian antara ISLAM dan konsep masyarakat madani yang pernah ada dalam kehidupan nyata masyarakat islam.
Masyarakat madani yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Ini tercermin dengan jelas dalam Mitsaaq Al- Madinah ( Perjanjian Madinah ), yang diakui oleh pakar ilmuwan politik sebagai konstitusi  sebuah negara. Dengan demikian umat islam mulai hidup bernegara sehingga lahirlah Islam yang bebas dan merdeka.
Hubungan antara sesama anggota komunitas muslim dengan non muslim didasarkan atas prinsip- prinsip :
   1.   Bertetangga yang baik.
   2.   Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
   3.   Membela mereka yang teraniaya.
   4.   Saling menasehati dan menghormati kebebasan ber-
               *Agama ( Munawir Syadzali, 1990: 10).

Karakter Masyarakat Madani.
          Untuk mengaktualisasikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal, perlu diperhatikan karakter masyarakat madani yang antara lain sbb:
          1. Berketuhanan Yang Maha Esa. Allah SWT sbg tolok       ukur membentuk masyarakat madani, tempat kita menohon dan berlindung dalam menghadapi problem hidup dalam masyarakat.sesuai firman Allah SWT. QS.AL- Ikhlas/112 : 1-2 dan QS. AL- Fatihah/ 1: 5.
         2. Perdamaian. Perdamaian merupakan fondasi utama dalam kehidupan umat, masyarakat dan negara, terutama sesama muslim. Dengan tegas Allah SWT. Mencantumkan dalam fimanNya : “ Dan jika ada dua golongan orang- orang mukmin berperang ( bermusuhan) , maka damaikanlah antara keduanya “.....sesungguhnya orang- orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu “. (QS.Al- Hujarat/ 49 : 9, 10 ).
        3. Saling tolong menolong, merupakan kekuatan yang paling utama dalam masyarakat madani, karena dengan demikian, segala kesulitan dapat diatasi dengan kerjasama. Allah SWT menganjurkan dalam QS: Al- Ma’idah/5: 2. “Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan, dan taqwa. Dan jangan tolong menolong dalam ( mengerjakan) berbuat dosa dan pelanggaran.
         4. Musyawarah, tidak ada persoalan yang rumit dan sulit yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan bermusyawarah. Dengan tegas Allah SWT berfirman QS. Ali – Imron / 3: 159. “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekat( keputusan ) ,maka bertaqwalah kepada Allah SWT.
     5. Adil, amanah dan jujur. Sifat yang terpuji dihadapan Allah SWT. Dan sangat didambakan oleh siapapun karena membawa ketenangan dan kedamaian dalam masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun.
    6. Akhlak terhadap sesama manusia ( masyarakat) . Membudayakan hidup yang harmonis, diatur sbb:
                (a). Berbuat baik dengan sesama masyarakat sesama muslim, dan tolong menolong dalam kebaikan. Sesuai dalam firman Allah SWT. QS. Al- Ma’idah/5: 2, “ Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran
                 (b). Berbuat baik dengan masyarakat non muslim( toleransi ) dalam kemajemukan sesuai firman Allah SWT. Dalam QS, AL- Kafirun/ 109: 6.



NORMA MENUJU MASYARAKAT MADANI.
       Norma untuk menuju masyarakat madani perlu diatur sebaik mungkin, diantaranya:
1. Normalisasi hubungan antar umat seagama( islam), yg mmempunyai paham yg berbeda satu sama lain,atu beda madzhab ( Aliran).
2. Normalisasi hubungan antara umat yang berlainan agama, dalam hal ini adalah hubungan umat muslim dengan non muslim. Keberhasilan Rosulullah Saw. Membangun masyarakat madani pada awal islam karena Beliau dapat membudayakan hidup berdampingan dengan mereka, saling menghormati satu sama lain. Ia membuat kesepakatan bersama dengan komunitas non muslim yg termaktub dalam Piagam Madinah spt dalam petunjuk Allah dalam firmanNya yang artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku- suku supaya kamu saling mengenal . Sesungguhnya orang yg paling mulya diantara kamu disisi Allah ialah orang yg paling taqwa diantara kamu”( QS. Al- Hujarat/ 49: 13).Dan juga dalam membina hubungan antara umat yang berlainan agama dlm masyarakat majemuk, sikap kaum muslimin telah diatur dalam QS. (Al- Muntahanah, 60: 8-9) yang artinya : “ Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yg tiada memerangi karena agama dan tidak ( pula) mengusir kamu dari negrimu,.......Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang- orang yang memerangimu karena agama.....”.
Untuk menghindarkan prasangka dan tuduhan negatif bahwa islam itu tersebar dengan pedang dan kekerasan, langkah- langkah yg diambil adalah sbb:
1. Pihak lawan ( non muslim) diajak dengan ramah tamah dan penuh pengertian untuk masuk islam tanpa paksaan baik secara moral maupun material. Sesuai petunjuk Al- Qur’an Surat Al- Baqarah, 2: 256 : “Tidak ada paksaan untuk ( memasuki) Agama( islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benardari pada jalan yang salah.
2. Setelah mereka masuk islam statusnya ( hukumnya) sama dengan muslim, dianggap sbg saudara seagama. “ Sesungguhnya orang-orang Muslim adalah bersaudara.” ( QS. Al- Hujarat/ 49: 10).
3. Bagi mereka yang tetap berpendirian dengan agama asalnya( non muslim) tapi serasi dalam kerjasama dan patuh dengan pimpinan islam, mereka akan dilindungi keselamatannya.
                Ini karena soal agama tidak menjadi masalah, pedoman nya sudah jelas yaitu dalam Al- Qur’an. S. Al- Kafirun, 109: 6.
               Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial merupakan salah satu unsur penting dalam membina masyarakat madani.
                Islam, sebagai agama rahmad bagi umat, mempunyai konsep sosial yang harmonisbahwa didalam hak milik individual yang berupa harta kekayaan wajib digunakan untuk kepentingan sosial, yang disalurkan melalui zakat. ( Qur’an S At- Taubah : 103).
                Dengan berlandaskan pada dasar religius tsb diatas, semestinya Pemerintah RI mengelola zakat yang dilandasi dengan undang- undang yuridis formal tentang zakat bagi umat islam, yang merupakan mayoritasdi Indonesia. Seandainya undang- undang wajib zakat disosialisasikan oleh Pemrth. RI melalui departemen Agama yg bekerja sama dengan MUI, hal itu akan dapat menunjang terlaksananya masyarakat madani didalam memberantas kemiskinan umat dengan tidak mengurangi penerimaan negara, bahkan dapat bertambah dan dan meringankan beban negara.
Pelaksanaannya dapat diatur dengan ketentuan sbb:
              1. Dihitung bersih dari hasil kekayaan seseorang ( Muzaki), yg tlh dikeluarkan sgl macam kebutuhan keluarga, hutang dan keperluan yang lain- lainnya selama 1 th.
            2. Zakatnya dikeluarkan apabila tlh jatuh tempo 1th (haul), dan tlh mencapai perhitungannya( nisob), min. Seharga emas murni 94 gr, sewaktu akan mengeluarkan zakat tsb ( Tabel zakat MUI Pusat.
            3. kalau persaratan diatas tlh dipenuhi , mk dikeluarkan 2,5 % dr jumlah sisa bersih harta kekayaan. Setelah itu baru dikeluarkan pajak negara 15 % dari sisa zakat. Mendahulukan zakat dr pajak, berarti mandahulukan kewajiban kpd Allah SWT kmd baru pemerth. ( Ali – Imron/3 : 112.
             4. Tehnis menerimaan dan pengeluaran zakat diatur oleh BAZIS diseluruh Wilayah Republik Indonesia yang mayoritas Muslim.
Demikian salah satu upaya untuk mewujudkan masy. Madani dlm bdg Ekonomi, yg pernah sukses dipraktekkan oleh Rosulullah SAW, Khulafaur- Rasyidin, para Thabi’in, contoh bagi kita umat islan dewasa ini 9QS.Al- Ahzab/ 33: 21).
  

PERANAN UMAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI.
Pada Konggres Umat Islam Indonesia ( KUII) telah disepakati perlunya pembangunan sistem politik madani, pembahasan dikalangan pemikir, cendekiawan, pengamat politik muslim tentang kesesuaian antara ajaran islam dengan masyarakat madani. Pada intinya disepakati bahwa islam mendorong penciptaan masyarakat madani.Perangan umat islam Indonesia dapat direalesasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dan lain- lain. Hal tsb memberikan peluang untuk dapat menyalurkan aspirasi secara konstruktif bagi kepentingan secara keseluruan. Namun ada permasalahan yang sangat krusialyg menjadi kendala yaitu : Kemampuan dan konsistensi ( istiqomah) umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, melalui jalur- jalur yang ada, sangat jauh dari kenyataan.
SIKAP amar ma’ruf nahi munkar hampir- hampir tidak berfungsi dan  sangat lemah. Di sana- sini bermunculan fenomena- fenomena sosial dalam sgl aspek kehidupan kehidupan yang bertentangan dengan ajaran islam. Ini terbukti dengan data angka kriminal yang tinggi, korupsi terjadi disemua sektor dari pejabat tinggi sampai bawahannya. Sampai saat ini, bangsa Indonesia pada umumnya belum pernah merasakan hidup aman dan nyaman, walaupun telah beberapa kali terjadi pergantian pemerintahan. Namun tetap saja, ada kendala- kendala yang meresahkan masyarakat. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh pola pikir para pemimpin bangsa indonesia atau bahkan juga mayoritas rakyat Indonesia yang masih berlandaskan pada budaya dan pemikiran yang jauh dari nilai- nilai kebenaran hakiki, yakni kebenaran islam.

Comments

Popular posts from this blog

Pengusaha Yang sukses Di Bidang Peternakan ( my homework )

Resistans, kapasitans dan induktans

Penjelasan dan contoh penggunaan Tentang Efek-efek pada Layer Style di Photoshop