Masyarakat madani dan kesejahteraan umat
Istilah Madani, berasal dari bahasa arab, yang memiliki akar kata yang
sama dengan Madinah, suatu kota yang terletak di Hijaz ( Saudi Arabia )
sebelumnya bernama Yatsrib.
Di kota Madinah ini, berkumpul Muhajirin dari
Mekah, dan Anshor dari Madinah yang lalu membentuk suatu masyarakat yang rukun
dan damai dibawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Yang berlandaskan Al- Qur’an dan
Sunnah.
Kemudian disebut dengan Mujtama’ Madani.
Ditinjau dari pengertian etimologis,
masyarakat Madani mengandung dua makna, yaitu: masyarakat kota dan masyarakat
beradab. Pemahaman yang lain, kata “Madani”,
dalam bahasa Arab dapat diterjemahkan sebagai kota.
Pengertian masyarakat madani yang seutuhnya dapat tercapai apabila kita
mampu melestarikan pola kepemimpinan
Rosulullah SAW. Waktu memimpin masyarakat Madinah Munawarah 15 abad yang
silam. Hal itu sesuai dengan rencana Allah SWT. Sebagaimana AL- QUR’AN
menyebutkan : “(Negeri atau negerimu)
adalah negeri yang baik dan( Tuhanmu ) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”
(Qur’an Surat Saba’ 34: 15 ).
Konsep
Masyarakat Madani
Secara
obyektif, menurut Robert N. Bellah, seorang ahli sosiologi terkemuka dari
Amerika Serikat, mengatakan bahwa ada kesesuaian antara ISLAM dan konsep
masyarakat madani yang pernah ada dalam kehidupan nyata masyarakat islam.
Masyarakat
madani yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Ini tercermin dengan jelas dalam Mitsaaq Al- Madinah ( Perjanjian Madinah
), yang diakui oleh pakar ilmuwan politik sebagai konstitusi sebuah negara. Dengan demikian umat islam mulai
hidup bernegara sehingga lahirlah Islam yang bebas dan merdeka.
Hubungan
antara sesama anggota komunitas muslim dengan non muslim didasarkan atas
prinsip- prinsip :
1.
Bertetangga yang baik.
2.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.
Membela mereka yang teraniaya.
4.
Saling menasehati dan menghormati kebebasan
ber-
*Agama ( Munawir Syadzali, 1990: 10).
Karakter
Masyarakat Madani.
Untuk mengaktualisasikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang
ideal, perlu diperhatikan karakter masyarakat madani yang antara lain sbb:
1. Berketuhanan Yang Maha Esa. Allah
SWT sbg tolok ukur membentuk
masyarakat madani, tempat kita menohon dan berlindung dalam menghadapi problem
hidup dalam masyarakat.sesuai firman Allah SWT. QS.AL- Ikhlas/112 : 1-2 dan QS.
AL- Fatihah/ 1: 5.
2. Perdamaian. Perdamaian merupakan
fondasi utama dalam kehidupan umat, masyarakat dan negara, terutama sesama
muslim. Dengan tegas Allah SWT. Mencantumkan dalam fimanNya : “ Dan jika ada
dua golongan orang- orang mukmin berperang ( bermusuhan) , maka damaikanlah
antara keduanya “.....sesungguhnya orang- orang mukmin itu adalah bersaudara.
Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu “. (QS.Al- Hujarat/ 49 : 9,
10 ).
3. Saling tolong menolong, merupakan
kekuatan yang paling utama dalam masyarakat madani, karena dengan demikian,
segala kesulitan dapat diatasi dengan kerjasama. Allah SWT menganjurkan dalam
QS: Al- Ma’idah/5: 2. “Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan )
kebaikan, dan taqwa. Dan jangan tolong menolong dalam ( mengerjakan) berbuat
dosa dan pelanggaran.
4. Musyawarah, tidak ada persoalan
yang rumit dan sulit yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan bermusyawarah.
Dengan tegas Allah SWT berfirman QS. Ali – Imron / 3: 159. “ Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekat( keputusan ) ,maka bertaqwalah kepada Allah SWT.
5. Adil, amanah dan jujur. Sifat yang
terpuji dihadapan Allah SWT. Dan sangat didambakan oleh siapapun karena membawa
ketenangan dan kedamaian dalam masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan
dari pihak manapun.
6. Akhlak terhadap sesama manusia (
masyarakat) . Membudayakan hidup yang harmonis, diatur sbb:
(a). Berbuat baik dengan sesama
masyarakat sesama muslim, dan tolong menolong dalam kebaikan. Sesuai dalam
firman Allah SWT. QS. Al- Ma’idah/5: 2, “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (
mengerjakan ) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran
(b). Berbuat baik dengan
masyarakat non muslim( toleransi ) dalam kemajemukan sesuai firman Allah SWT.
Dalam QS, AL- Kafirun/ 109: 6.
NORMA MENUJU MASYARAKAT MADANI.
Norma untuk menuju masyarakat madani
perlu diatur sebaik mungkin, diantaranya:
1.
Normalisasi hubungan antar umat seagama( islam), yg mmempunyai paham yg berbeda
satu sama lain,atu beda madzhab ( Aliran).
2.
Normalisasi hubungan antara umat yang berlainan agama, dalam hal ini adalah
hubungan umat muslim dengan non muslim. Keberhasilan Rosulullah Saw. Membangun
masyarakat madani pada awal islam karena Beliau dapat membudayakan hidup
berdampingan dengan mereka, saling menghormati satu sama lain. Ia membuat
kesepakatan bersama dengan komunitas non muslim yg termaktub dalam Piagam
Madinah spt dalam petunjuk Allah dalam firmanNya yang artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu
berbangsa- bangsa dan bersuku- suku supaya kamu saling mengenal . Sesungguhnya
orang yg paling mulya diantara kamu disisi Allah ialah orang yg paling taqwa
diantara kamu”( QS. Al- Hujarat/ 49: 13).Dan juga dalam membina hubungan
antara umat yang berlainan agama dlm masyarakat majemuk, sikap kaum muslimin
telah diatur dalam QS. (Al- Muntahanah, 60: 8-9) yang artinya : “ Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yg tiada memerangi karena agama dan tidak
( pula) mengusir kamu dari negrimu,.......Sesungguhnya Allah melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang- orang yang memerangimu karena agama.....”.
Untuk
menghindarkan prasangka dan tuduhan negatif bahwa islam itu tersebar dengan
pedang dan kekerasan, langkah- langkah yg diambil adalah sbb:
1. Pihak
lawan ( non muslim) diajak dengan ramah tamah dan penuh pengertian untuk masuk
islam tanpa paksaan baik secara moral maupun material. Sesuai petunjuk Al-
Qur’an Surat Al- Baqarah, 2: 256 : “Tidak
ada paksaan untuk ( memasuki) Agama( islam). Sesungguhnya telah jelas jalan
yang benardari pada jalan yang salah.
2. Setelah
mereka masuk islam statusnya ( hukumnya) sama dengan muslim, dianggap sbg
saudara seagama. “ Sesungguhnya
orang-orang Muslim adalah bersaudara.” ( QS. Al- Hujarat/ 49: 10).
3. Bagi
mereka yang tetap berpendirian dengan agama asalnya( non muslim) tapi serasi
dalam kerjasama dan patuh dengan pimpinan islam, mereka akan dilindungi
keselamatannya.
Ini karena soal agama tidak
menjadi masalah, pedoman nya sudah jelas yaitu dalam Al- Qur’an. S. Al-
Kafirun, 109: 6.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban sosial merupakan salah satu unsur penting dalam membina masyarakat
madani.
Islam, sebagai agama rahmad
bagi umat, mempunyai konsep sosial yang harmonisbahwa didalam hak milik
individual yang berupa harta kekayaan wajib digunakan untuk kepentingan sosial,
yang disalurkan melalui zakat. ( Qur’an S At- Taubah : 103).
Dengan berlandaskan pada dasar
religius tsb diatas, semestinya Pemerintah RI mengelola zakat yang dilandasi
dengan undang- undang yuridis formal tentang zakat bagi umat islam, yang
merupakan mayoritasdi Indonesia. Seandainya undang- undang wajib zakat
disosialisasikan oleh Pemrth. RI melalui departemen Agama yg bekerja sama
dengan MUI, hal itu akan dapat menunjang terlaksananya masyarakat madani
didalam memberantas kemiskinan umat dengan tidak mengurangi penerimaan negara,
bahkan dapat bertambah dan dan meringankan beban negara.
Pelaksanaannya
dapat diatur dengan ketentuan sbb:
1. Dihitung bersih dari hasil
kekayaan seseorang ( Muzaki), yg tlh dikeluarkan sgl macam kebutuhan keluarga,
hutang dan keperluan yang lain- lainnya selama 1 th.
2. Zakatnya dikeluarkan apabila tlh
jatuh tempo 1th (haul), dan tlh mencapai perhitungannya( nisob), min. Seharga
emas murni 94 gr, sewaktu akan mengeluarkan zakat tsb ( Tabel zakat MUI Pusat.
3. kalau persaratan diatas tlh
dipenuhi , mk dikeluarkan 2,5 % dr jumlah sisa bersih harta kekayaan. Setelah
itu baru dikeluarkan pajak negara 15 % dari sisa zakat. Mendahulukan zakat dr
pajak, berarti mandahulukan kewajiban kpd Allah SWT kmd baru pemerth. ( Ali –
Imron/3 : 112.
4. Tehnis menerimaan dan pengeluaran
zakat diatur oleh BAZIS diseluruh Wilayah Republik Indonesia yang mayoritas
Muslim.
Demikian
salah satu upaya untuk mewujudkan masy. Madani dlm bdg Ekonomi, yg pernah
sukses dipraktekkan oleh Rosulullah SAW, Khulafaur- Rasyidin, para Thabi’in,
contoh bagi kita umat islan dewasa ini 9QS.Al- Ahzab/ 33: 21).
PERANAN UMAT
ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI.
Pada
Konggres Umat Islam Indonesia ( KUII) telah disepakati perlunya pembangunan
sistem politik madani, pembahasan dikalangan pemikir, cendekiawan, pengamat
politik muslim tentang kesesuaian antara ajaran islam dengan masyarakat madani.
Pada intinya disepakati bahwa islam mendorong penciptaan masyarakat
madani.Perangan umat islam Indonesia dapat direalesasikan melalui jalur hukum,
sosial, politik, ekonomi dan lain- lain. Hal tsb memberikan peluang untuk dapat
menyalurkan aspirasi secara konstruktif bagi kepentingan secara keseluruan.
Namun ada permasalahan yang sangat krusialyg menjadi kendala yaitu : Kemampuan dan konsistensi ( istiqomah) umat
islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran
islam dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, melalui jalur- jalur yang ada,
sangat jauh dari kenyataan.
SIKAP amar ma’ruf nahi munkar hampir- hampir
tidak berfungsi dan sangat lemah. Di
sana- sini bermunculan fenomena- fenomena sosial dalam sgl aspek kehidupan
kehidupan yang bertentangan dengan ajaran islam. Ini terbukti dengan data angka
kriminal yang tinggi, korupsi terjadi disemua sektor dari pejabat tinggi sampai
bawahannya. Sampai saat ini, bangsa Indonesia pada umumnya belum pernah
merasakan hidup aman dan nyaman, walaupun telah beberapa kali terjadi
pergantian pemerintahan. Namun tetap saja, ada kendala- kendala yang meresahkan
masyarakat. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh pola pikir para pemimpin bangsa
indonesia atau bahkan juga mayoritas rakyat Indonesia yang masih berlandaskan pada
budaya dan pemikiran yang jauh dari nilai- nilai kebenaran hakiki, yakni
kebenaran islam.
Comments
Post a Comment